UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

4 Perusahaan Tambang yang IUP Dicabut Bukan Bagian dari APNI

BANDA ACEH -Empat perusahaan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, dipastikan bukan anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami, kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025.

Berita Lainnya:
Ucapan Cak Imin ‘Kita Masih Kuat Kok’ Saat Tolak Bantuan Internasional Bikin Publik Naik Darah

Di sisi lain, Meidy menjelaskan bahwa pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah.

Sebab, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” paparnya.

Berkaca dari kasus yang ramai diperbincangkan belakangan ini, APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Berita Lainnya:
Luhut Ngaku Ikut Cawe-cawe Bangun Bandara IMIP Morowali

Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. 

Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.