BANDA ACEH – Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim , Jurist Tan (JT) kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-2023. Ternyata, JT sedang berada di luar negeri.”Tidak berada di Indonesia, sehingga ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara, maka sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan (ke depannya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Dia mengungkapkan, stafsus Nadiem itu mengirimkan surat ke penyidik pada Selasa, 17 Juni 2025 memberitahukan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Alasannya, ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga.“Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata di dalam proses ini dia melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring,” tuturnya.
Dia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi di tempat JT atau diperiksa secara online. Hanya saja, penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya karena dibutuhkan keterangan secara langsung.
Di samping itu, JT pun sedang berada di luar negeri. JT lebih dahulu berada di luar negeri sebelum dilakukannya pencekalan terhadapnya. “Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa,” ujarnya.
“Sepertinya ya (sudah lebih dahulu di luar negeri sebelum dicekal) karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya dia sudah berada di luar,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah satu stafsus Nadiem itu bakal dijemput secara paksa ataukah tidak. Sebabnya, selain kapasitasnya masih sebagai saksi, juga dia berada di luar negeri yang memiliki perbedaan yurisdiksi.
“Berdasarkan informasi yang bersangkutan juga sudah memberikan keterangan tertulis, tetapi penyidik sesungguhnya mengharapkan dia ini hadir secara fisik langsung. Nah terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, ini harus dikaji karena ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan, karena posisinya juga masih dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler