BANDA ACEH – Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, muncul masalah serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.Terkuaknya masalah itu setelah ditetapkannya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Di mana, Kemendagri memasukkan 13 pulau yang dulunya masuk Kabupaten Trenggalek, tiba-tiba pindah ke Kabupaten Tulungagung. Masih ‘tetanggaan’.
Atas kejadian ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara.
Ia mengaku heran dengan kebijakan Mendagri Tito yang justru memicu kegaduhan baru, mengingat sejak dulu, ke-13 pulau itu berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Ke-13 pulau itu, sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek. Dan, sudah sesuai RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK-nya, yakni SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang memutuskan 13 pulau kecil milik Kabupaten Trenggalek,” kata LaNyalla, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, dia pernah mengingatkan agar para menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) yang dibentuk Presiden Prabowo tidak menambah beban kepala negara.
Karena, tantangan yang harus dihadapi Presiden Prabowo sudah sangat besar, khususnya menyelesaikan berbagai tantangan ekonomi, Politik yang terkait dengan dinamika geopolitik regional maupun internasional.
“Jangan sampai nanti presiden dibawa-bawa terus, harus selesaikan masalah ini-itu. Atau menganulir keputusan dari para pembantunya. Dalam catatan saya sudah ada beberapa kebijakan presiden yang menganulir kebijakan sejumlah kementerian teknis,” ungkap Ketua DPD ke-5 itu.
Apa saja? LaNyalla melanjutkan, di antaranya pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, dengan hanya mengenakan untuk barang mewah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pembatalan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan calon Aparatur Sipill Negara (CASN) 2024. Presiden Prabowo malah mengeluarkan instruksi agar pengangkatannya dipercepat.
Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik atas kondisi Raja Ampat, karena menabrak UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak boleh ditambang.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…