NASIONAL
NASIONAL

Papan Bunga ‘Terima Kasih KPK’ Bermunculan Usai Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka

BANDA ACEH  — Sejumlah karangan bunga berisi ucapan terima kasih untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjajar rapi, menyita perhatian siapa pun yang melintas di kawasan Taman Cadika, Medan Johor.

Ucapan itu ditujukan atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, oleh KPK.

Pesan-pesan yang terpampang bukan ucapan biasa. Beberapa papan bunga bertuliskan:

“Terima kasih KPK atas ditangkapnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.”

“Korban Jalan Rusak Mendukung KPK!”

“Periksa Semua Proyek Topan Ginting!”

Sebagian besar papan bunga diklaim berasal dari warga yang menyebut dirinya sebagai “korban galian drainase” hingga “warga terzalimi”.

Banyak yang Diangkut Diam-diam

Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana.

Hanya tersisa dua papan di depan Taman Cadika.

Seorang pedagang kaki lima, Irma, menyebut papan-papan itu sudah hadir sejak pagi, lalu perlahan ‘menghilang’.

“Pagi tadi ramai. Tapi banyak yang diangkut, tinggal dua ini. Kadang udah dipindah, pasang lagi. Nggak tahu siapa yang mindahin,” ujarnya.

Lokasi pemasangan papan bunga justru bukan di depan Kantor Dinas PUPR Sumut, melainkan di Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Irma pun mengaku tak tahu alasan di balik pilihan lokasi tersebut.

“Harusnya ke kantor Dinas PUPR ya. Tapi kok di sini dipasang, saya juga heran,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK telah mengamankan enam orang yang terlibat korupsi proyek jalan dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).

“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

Tersangka lain yakni RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

“Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” jelas Asep.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya