BANDA ACEH – Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku izin impor gula ke koperasi atas perintah Presiden Jokowi.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
“Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa,” tanya jaksa di persidangan.
Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk koperasi. Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar.
“Mereka yang mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan.
Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden,” kata Tom Lembong.
Lanjutnya agar semua ‘instansi pelat merah’ ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula.
“Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi,” kata Tom Lembong.
“Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun secara supervisi pemegang saham,” tandasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah,” tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.
Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.
“Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini,” tanya hakim Purwanto kembali.
Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad.
“Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian,” terangnya.














































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler