BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendaftaran Ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Surat edaran ini menekankan pentingnya pelaksanaan pendaftaran ulang yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli) di seluruh satuan pendidikan di Aceh.
Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., pada Rabu, 2 Juli 2025, menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apa pun, baik berupa uang, barang, atau jasa kepada orang tua/wali siswa dengan dalih apa pun, termasuk untuk pembelian seragam, buku, uang pembangunan, maupun kebutuhan sekolah lainnya. Semua bentuk transaksi yang berpotensi membebani orang tua secara sepihak tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lain yang dikelola oleh guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah. Jika ada kebutuhan pengadaan, itu harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah atau unit produksi yang resmi,” tambah Marthunis.
Selain itu, sekolah diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman, namun tidak boleh menjadikannya dasar kewajiban membeli dari pihak tertentu. Pengadaan pakaian seragam, sebagaimana diatur dalam peraturan, merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dibebankan secara sepihak oleh sekolah.
Untuk menjaga akuntabilitas, Dinas Pendidikan Aceh menyediakan layanan pengaduan resmi jika ditemukan praktik pungli dalam proses pendaftaran ulang. Masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui https://disdikaceh.lapor.go.id/.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler