Desakan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang digaungkan oleh sebagian kalangan, lebih mencerminkan kepentingan politik subjektif daripada aspirasi hukum yang
konstitusional.
Tuduhan yang diarahkan kepada Gibran lebih banyak berisi serangan personal mengenai kapasitas dan latar belakang pribadinya, yang sama sekali tidak memenuhi kriteria
pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Demokrasi bukanlah panggung di mana preferensi dan rasa tidak suka personal menjadi dasar untuk menumbangkan seseorang yang telah memperoleh mandat rakyat secara sah.
Penggunaan instrumen pemakzulan sebagai alat politik merupakan tindakan berbahaya yang dapat membuka preseden keliru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Jika ketidaksukaan terhadap hasil pemilu dijadikan justifikasi untuk memaksakan pemakzulan, maka demokrasi
akan berubah menjadi arena kekuasaan yang diwarnai oleh intrik dan ketidakstabilan.
Dalam sejarah ketatanegaraan kita, pemakzulan adalah mekanisme yang sangat ekstrem, yang hanya dapat digunakan jika terdapat pelanggaran konstitusi yang nyata, bukan sebagai alat perlawanan terhadap kemenangan politik yang sah.
Menggunakan pemakzulan secara sembarangan bukan hanya mencederai legitimasi pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam stabilitas nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, telah berulang kali mengingatkan bahwa pemakzulan adalah langkah terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat ditempuh dalam keadaan luar biasa ketika Presiden atau Wakil Presiden benar-benar melanggar hukum secara serius.
Mengubah pemakzulan menjadi alat politik akan menghancurkan pilar demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.
Kita perlu memahami bahwa politik yang sehat adalah politik yang mampu menerima kemenangan maupun kekalahan dengan lapang dada, seraya tetap mengutamakan supremasi
hukum dan stabilitas negara.
Ketika hukum dipelintir demi memuaskan ambisi politik sesaat, maka negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan. Ini adalah kondisi yang harus kita hindari bersama.
Mendukung legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden bukan berarti menolak kritik. Justru mendukung legitimasi yang sah adalah upaya menjaga agar demokrasi tetap berjalan dalam
rel yang benar dan hukum tetap tegak sebagai pilar utamanya.
Kritik harus tetap hidup dalam demokrasi, namun kritik tersebut harus diarahkan untuk memperkuat sistem, bukan
menghancurkannya.
Kritik yang sehat adalah kritik yang dilandasi oleh literasi hukum, etika politik, dan kesadaran konstitusional. Ketidaksukaan personal atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu harus disalurkan melalui mekanisme politik yang sah, seperti pemilu berikutnya atau melalui dialog publik yang konstruktif.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…