NASIONAL
NASIONAL

Menegakkan Keadaban Hukum dalam Demokrasi

Desakan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang digaungkan oleh sebagian kalangan, lebih mencerminkan kepentingan politik subjektif daripada aspirasi hukum yang 

konstitusional. 

Tuduhan yang diarahkan kepada Gibran lebih banyak berisi serangan personal mengenai kapasitas dan latar belakang pribadinya, yang sama sekali tidak memenuhi kriteria 

pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam konstitusi. 

Demokrasi bukanlah panggung di mana preferensi dan rasa tidak suka personal menjadi dasar untuk menumbangkan seseorang yang telah memperoleh mandat rakyat secara sah.

Penggunaan instrumen pemakzulan sebagai alat politik merupakan tindakan berbahaya yang dapat membuka preseden keliru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. 

Jika ketidaksukaan terhadap hasil pemilu dijadikan justifikasi untuk memaksakan pemakzulan, maka demokrasi 

akan berubah menjadi arena kekuasaan yang diwarnai oleh intrik dan ketidakstabilan. 

Dalam sejarah ketatanegaraan kita, pemakzulan adalah mekanisme yang sangat ekstrem, yang hanya dapat digunakan jika terdapat pelanggaran konstitusi yang nyata, bukan sebagai alat perlawanan terhadap kemenangan politik yang sah.

Menggunakan pemakzulan secara sembarangan bukan hanya mencederai legitimasi pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam stabilitas nasional. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, telah berulang kali mengingatkan bahwa pemakzulan adalah langkah terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat ditempuh dalam keadaan luar biasa ketika Presiden atau Wakil Presiden benar-benar melanggar hukum secara serius. 

Mengubah pemakzulan menjadi alat politik akan menghancurkan pilar demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Kita perlu memahami bahwa politik yang sehat adalah politik yang mampu menerima kemenangan maupun kekalahan dengan lapang dada, seraya tetap mengutamakan supremasi 

hukum dan stabilitas negara. 

Ketika hukum dipelintir demi memuaskan ambisi politik sesaat, maka negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan. Ini adalah kondisi yang harus kita hindari bersama.

Mendukung legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden bukan berarti menolak kritik. Justru mendukung legitimasi yang sah adalah upaya menjaga agar demokrasi tetap berjalan dalam 

rel yang benar dan hukum tetap tegak sebagai pilar utamanya. 

Kritik harus tetap hidup dalam demokrasi, namun kritik tersebut harus diarahkan untuk memperkuat sistem, bukan 

menghancurkannya.

Kritik yang sehat adalah kritik yang dilandasi oleh literasi hukum, etika politik, dan kesadaran konstitusional. Ketidaksukaan personal atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu harus disalurkan melalui mekanisme politik yang sah, seperti pemilu berikutnya atau melalui dialog publik yang konstruktif. 

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website