BANDA ACEH – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung kinerja Kejagung yang telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada ‘kloter’ ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sebelumnya, pada ‘kloter’ 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan pada ‘kloter’ kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp 193,7 triliun.
Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya.
“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (11/7/2025).
Dikatakan Yusri, pihaknya tak mempersoalkan di mana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.
“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” kata Yusri.
Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.
“Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?” tanya Yusri.
Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.
“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada ‘kloter-kloter’ berikutnya,” beber Yusri.
Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler