“Ya, itu yang mau didalami. Makanya, ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/2025), di mana Nadiem dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik turut mendalami hubungan Nadiem dengan pihak Google serta dugaan peran dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.
Diketahui, Nadiem memimpin rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat ini menjadi dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, pada Juni 2020, rekomendasi berubah menjadi Chrome OS.
Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem, Fiona, dan Jurist Tan dalam proses penyusunan kajian teknis.
Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Selain Nadiem, tiga nama lain juga dicegah: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, terhitung sejak 6 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi proyek Chromebook ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek dilaksanakan saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2020 Kemendikbudristek menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata. Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Meski begitu, pada pertengahan 2020 rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.
Total nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 triliun dan masih berkembang dalam proses pendalaman penyidikan.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler