Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM), dan dalam rapat tersebut, ia memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google.
“Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.
Empat Tersangka, Rp1,98 Triliun Kerugian Negara
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
2. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan
3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Untuk kebutuhan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. Sementara itu, Ibrahim hanya dikenai tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Dalam konstruksi perkara, keempat tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang awalnya dirancang menggunakan sistem operasi Windows. Perubahan sistem operasi tersebut disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Proyek pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan ke satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Target proyek ini adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung pembelajaran.
Namun proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” tegas Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler