NASIONAL
NASIONAL

Minta Fee 30% ke Google, Nadiem Sudah Siapkan Proyek Chromebook Sebelum Jadi Menteri

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM), dan dalam rapat tersebut, ia memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google.

“Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.

Empat Tersangka, Rp1,98 Triliun Kerugian Negara

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

2. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan

Berita Lainnya:
Daftar Kekayaan Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK, Terungkap Isi Garasinya

3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Untuk kebutuhan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. Sementara itu, Ibrahim hanya dikenai tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Dalam konstruksi perkara, keempat tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang awalnya dirancang menggunakan sistem operasi Windows. Perubahan sistem operasi tersebut disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Proyek pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Berita Lainnya:
Duduk Perkara Raja Kripto Timothy Ronald Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp3 Miliar

Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan ke satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Target proyek ini adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung pembelajaran.

Namun proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” tegas Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya