BANDA ACEH – Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno buka suara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong.
Menjelang sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025) hari ini, Oegroseno menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong tidak memiliki kejelasan dalam proses penyelidikan hingga persidangan.
Dia juga menganggap tidak ada bukti-bukti yang kuat selama persidangan sehingga membuktikan Tom Lembong layak untuk dihukum.
“Kasusnya nggak jelas, nggak ada barang bukti, alat buktinya sama keterangan saksi juga cuma dari staf-staf,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut jaksa, Tom terbukti melakukan tindakan untuk memperkaya perusahaan lain terkait kebijakan importasi gula.
Namun, jaksa mengakui bahwa tersebut tidak terbukti untuk memperkaya Tom Lembong.
Oegroseno menilai Tom Lembong layak divonis bebas jika berkaca dari analisanya selama proses penyelidikan hingga persidangan yang dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa.
Dia menegaskan seluruh keputusan terkait vonis Tom Lembong berada di tangan hakim.
“Kalau hakimnya masih berketuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, dan masih Pancasila lah, oonslag (vonis lepas) saja nggak bisa, harus vrijspraak (bebas murni),” tegasnya.
“Bukan saya mendahului hakim, ya tapi saya membaca setiap kali fakta persidangan diungkapkan para saksi itu nunduk oh begitu ya, tapi kalau jaksa sudah nanya lagi kita geleng-geleng kepala,” sambung Oegroseno.
Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 pada Jumat hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selama empat bulan sidang bergulir, jaksa meyakini Tom bersalah melakukan importasi gula dengan menunjuk sembilan perusahaan swasta untuk menanganinya.
Jaksa juga meyakini bahwa Tom bersalah karena melibatkan koperasi alih-alih perusahaan BUMN.
Di sisi lain, pihak Tom Lembong menepis dakwaan jaksa tersebut dengan menegaskan kebijakan importasi gula tidak menyalahi aturan serta dilakukan demi mengendalikan stok gula di Indonesia saat itu.
Selain itu, pengacara juga menganggap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.
“Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom setelah sidang pada 24 Juni 2025.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler