BANDA ACEH – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, Hakim juga memvonis Tom Lembong dengan hukuman berupa denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim juga memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.
Hakim menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan dalam vonis Tom Lembong. Hal yang memberatkan, Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan saat menjadi Menteri Perdagangan.
Kemudian, Tom tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dan ketentuan perundangan dalam pengambilan keputusan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan saat menjadi Menteri Perdagangan.
Lalu, Tom tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan pokok gula putih saat menjabat Menteri Perdagangan.
Keempat, Tom dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi saat menjadi Menteri Perdagangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejagung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas keuangan negara.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler