NASIONAL
NASIONAL

Kubu Jokowi Nilai Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs di PMJ Terlalu Dini

BANDA ACEH – Permintaan gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo Cs mendapat reaksi dari kubu Joko Widodo sebagai pihak pelapor.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menilai tidak ada urgensi untuk dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.

Menurutnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja memulai penyidikan.

“Terlalu dini (gelar perkara khusus) karena penyidikan baru saja dimulai,” ungkap Rivai kepada wartawan Selasa (22/7/2025).

Kubu Jokowi memandang gelar perkara khusus ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan.

Sejatinya diajukan saat memasuki tahap akhir.

“Kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” tujad Rivai.

Bukan sebaliknya, permintaan khusus diajukan saat tahap penyidik baru berjalan.

Datangi Polda Metro Jaya

Kemarin siang, Senin (21/7/2025), Roy Suryo Cs menyambangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tampak hadir sejumlah terlapor seperti Roy Suryo, Rizal Fadhillah, dan Kurnia Tri Royani dalam kesempatan ini.

Kasus ini berawal dari tudingan Roy Suryo bahwa ijazah sarjana Jokowi dari UGM palsu.

Jokowi melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong

Polisi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025, setelah gelar perkara dilakukan2

Roy Suryo dan kuasa hukumnya mengajukan permintaan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025

Mereka mengklaim tidak dilibatkan dalam gelar perkara sebelumnya dan meminta agar ijazah asli Jokowi disita sebagai barang bukti.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKJ.

Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website