BANDA ACEH – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskanbahwa ia akan melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.Abraham mengaku heran mengapa namanya turut diseret dalam pusaran kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di mana tercantum 12 nama terlapor dalam kasus yang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
12 Nama Masuk SPDP, Termasuk Tokoh-Tokoh Nasional
Informasi mengenai SPDP tersebut dikonfirmasi oleh Rizal Fadilah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang juga merupakan kuasa hukum dari pelapor Dr. Tifa Abdullah Alkatiri.
Dalam surat itu, beberapa nama tokoh nasional yang disebut antara lain:
- Abraham Samad
- Egi Sujana
- Rizal Fadilah
- Gorni Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Risman
- Shanipar
- T. Fauziah Tiasuma
- Mikel Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
Abraham Samad menilai jika dirinya sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka hal itu mengarah pada upaya kriminalisasi.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan perlawanan hukum untuk menjaga nama baiknya.
“Kalau saya dijadikan tersangka, jelas itu bentuk kriminalisasi. Saya akan lawan,” tegas Abraham Samad kepada awak media.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini, setidaknya ada enam laporan polisi yang sedang ditangani, termasuk laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Laporan yang diajukan Jokowi berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan objek perkara terkait penghasutan atas penyebaran isu ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Sebagai pelapor, Jokowi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Polresta Solo, dengan kapasitasnya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini menarik perhatian publik karena bergulir di tengah situasi Politik nasional yang sensitif.
Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran akan adanya muatan politis dalam penanganan kasus, terutama menyangkut keterlibatan sejumlah tokoh dengan latar belakang aktivis, hukum, dan mantan pejabat negara.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap para terlapor.

















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler