NASIONAL
NASIONAL

Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa

Ia menilai, seharusnya kebijakan ini tidak serta-merta diterbitkan tanpa solusi pengganti yang jelas.

“Kerugian sangat besar. Hilangnya income perusahaan rata-rata mencapai 50 persen. Sebelum kebijakan dikeluarkan, seharusnya Gubernur memberikan alternatif solusi agar usaha tetap berjalan,” lanjutnya.

Kondisi serupa dirasakan Aziz (55), pemilik biro perjalanan wisata di Kabupaten Bandung.

Ia mengaku kehilangan sekitar 50 persen pendapatan sejak Surat Edaran (SE) larangan study tour diberlakukan.

Biasanya, perusahaan Aziz mengakomodasi perjalanan study tour ke berbagai destinasi, mulai dari Yogyakarta, Malang, Banten, hingga Bali.

“Langsung pangkas omzet otomatis. Sekarang banyak karyawan libur karena memang tidak ada orderan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025). 

Meski belum sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Aziz mengaku sebagian besar armada busnya kini menganggur di garasi. 

Ia kini hanya mengandalkan pesanan dari segmen korporasi dan swasta. 

Aturan Larangan Study Tour

Larangan study tour yang diterapkan Dedi Mulyadi termuat dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

Di poin tiga SE itu, tertulis, “Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.”

Selain study tour, kegiatan wisuda maupun perpisahan di sekolah juga dilarang. Seperti yang termuat pada poin empat:

“Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.”

Terkait alasan melarang kegiatan study tour, Dedi pernah menjelaskan dalam sebuah unggahan video di akun Instagramnya, pada 25 Februari 2025.

Dedi mengungkapkan, larangan itu berlaku bagi apapun kegiatan yang berkaitan dengan study tour, yang membebani keuangan orang tua siswa.

Sebab, selama ini, diketahui biaya study tour selalu dibebankan secara penuh kepada pihak wali murid.

“Saya tegaskan kembali ya, yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, kunjungan ilmiah, study industry, kunjungan industri, apapun namanya, yang di dalamnya melakukan pembebanan kepada orang tua siswa,” kata Dedi, Selasa, di akun Instagram @dedimulyadi71.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya