BANDA ACEH – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi terjadi di Indonesia.Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Mahfud menyebut Presiden Prabowo Subianto kini memiliki posisi untuk mengadang pola semacam itu.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).
Kompas.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah tersebut bukan hanya pengampunan hukum, tetapi juga bagian dari strategi Presiden dalam menegakkan keadilan.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” ucap Mahfud.
Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto
Langkah tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah keduanya dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Namun, melalui dua surat resmi yang diajukan ke DPR pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo meminta pertimbangan untuk memberi abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto yang termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI.
Permintaan itu disetujui oleh DPR sehari kemudian.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan ini merupakan bagian dari upaya merajut kembali persatuan nasional dan menjaga kondusivitas menjelang hari kemerdekaan.
Dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, baru 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
Sisanya akan diproses secara bertahap.
“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” kata Supratman.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler