NASIONAL
NASIONAL

Janji Jerat “Big Fish”, KPK Kebut Tuntaskan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji

Tak hanya itu, KPK turut mencermati program digitalisasi pendidikan lainnya, termasuk distribusi bantuan kuota internet untuk pelajar, guru, dosen, dan mahasiswa. Namun, detailnya masih dirahasiakan karena penyelidikan masih berjalan.

Kasus Kuota Haji Seret Yaqut

KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melalui kerja sama dengan agen travel pada periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi pernah memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia untuk memperpendek masa antrean haji.

“Jadi kalau mau naik haji, rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu, 20 ribu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

Namun, menurut Asep, distribusi kuota tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan. Seharusnya pembagian kuota dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara tidak proporsional.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkap Asep.

Penyimpangan tersebut, lanjut Asep, mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.

“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.

Meski belum merinci siapa saja pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan praktik ini melibatkan agen travel haji serta pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.

“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.

KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya