Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH, MH**
UPAYA efisiensi anggaran terus menjadi prioritas pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satunya terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana Dinas Pendidikan setempat mengambil kebijakan menggabungkan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) menjadi satu sekolah dalam rangka penghematan biaya operasional.
Namun, kebijakan ini ternyata tidak berjalan mulus. Proses penggabungan sekolah justru menimbulkan berbagai persoalan teknis dan administratif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap penggabungan menyisakan perdebatan terkait siapa yang akan menjadi kepala sekolah, serta dugaan adanya lobi-lobi penempatan tenaga pendidik.
Masalah semakin kompleks karena guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai peraturan yang berlaku tidak dapat dimutasi secara bebas. Pemindahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kementerian PAN-RB dan alasan yang sangat khusus.
Contoh terbaru adalah rencana merger SDN di Jalan Kartini, Lubuk Pakan, yang melibatkan lima sekolah untuk digabung menjadi dua. Informasi ini diungkapkan oleh dua orang tua murid, Rudi dan Rita, pada Selasa, 15 Juli 2025 (desernews.com).
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Samsuar Sinaga, membenarkan alasan penggabungan ini adalah minimnya jumlah siswa baru yang mendaftar. Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang, Dr. Jumakir, menegaskan pihaknya tidak melakukan lobi-lobi jabatan. Ia menyatakan bahwa aspirasi guru dan orang tua akan ditampung selama tidak bertentangan dengan regulasi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana pemerintah menargetkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp306,6 triliun. Pemangkasan dilakukan di berbagai sektor, termasuk layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Di atas kertas, efisiensi bertujuan mengoptimalkan belanja negara. Namun di lapangan, kebijakan ini berpotensi mengorbankan kualitas layanan publik. Di sektor pendidikan, penggabungan sekolah mungkin menghemat anggaran, tetapi berisiko menurunkan mutu layanan, menambah beban guru, dan mengganggu proses belajar-mengajar.
Meski pihak dinas pendidikan membantah adanya praktik lobi jabatan, penggabungan sekolah membuka ruang terjadinya tarik-menarik kepentingan. Dari lima sekolah yang digabung menjadi satu atau dua, otomatis hanya akan ada satu atau dua kepala sekolah yang menjabat. Pertanyaan pun muncul: siapa yang dipilih?
Ketidakjelasan mekanisme seleksi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Kondisi ini mencerminkan bahwa kebijakan efisiensi belum menyentuh akar persoalan tata kelola pendidikan. Hemat anggaran seharusnya tidak berarti memangkas sektor vital seperti pendidikan, apalagi jika berimbas pada kualitas generasi masa depan.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga sebagai wahana pembentukan karakter, akhlak, dan keterampilan hidup.
Sayangnya, dalam sistem tata kelola saat ini yang bercorak kapitalis-sekuler, pendidikan kerap dipandang dari sisi efisiensi finansial semata. Negara berperan lebih sebagai regulator daripada peri’ayah (pengurus) yang menjamin mutu pendidikan untuk semua warganya.
Akibatnya, fasilitas pendidikan di daerah sering kali jauh dari memadai. Ruang kelas kurang layak, laboratorium tidak tersedia, dan akses terhadap guru berkualitas terbatas. Jika penyediaan sarana dasar saja tidak optimal, sulit berharap lahirnya generasi unggul dan berdaya saing global.
Dalam Islam, pendidikan adalah hak setiap individu yang harus dijamin negara. Allah Swt. berfirman:
“Dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang lemah, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.” (QS. An-Nisa’: 36)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Artinya, negara wajib memastikan pendidikan dapat diakses dengan mudah dan gratis, tanpa diskriminasi status sosial. Tanggung jawab ini meliputi penyediaan kurikulum, bahan ajar, metode pengajaran, sarana, prasarana, serta tenaga pendidik yang kompeten hingga pelosok negeri.
Dalam sistem Islam, pemangkasan anggaran tidak dilakukan dengan mengorbankan hak dasar rakyat. Justru sektor vital seperti pendidikan mendapat prioritas utama, karena mencetak generasi berkualitas adalah syarat terwujudnya peradaban yang kuat.
Pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan yang diukur dengan untung-rugi finansial. Dalam pandangan Islam, pendidikan bertujuan membentuk generasi berkepribadian Islam yang cerdas, berakhlak, dan mampu mengelola kehidupan sesuai tuntunan syariat.
Model pendidikan kapitalistik cenderung menempatkan sekolah sebagai entitas yang harus “efisien” secara biaya, meski mengorbankan mutu. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, negara membiayai penuh pendidikan dari sumber-sumber pendapatan yang sah menurut syariat, tanpa memungut biaya dari rakyat.
Efisiensi anggaran adalah hal yang wajar dalam tata kelola negara. Namun, ketika efisiensi dilakukan dengan memangkas hak dasar rakyat, khususnya pendidikan, kebijakan tersebut kehilangan legitimasi moralnya.
Penggabungan SDN di Deli Serdang adalah potret kecil dari persoalan besar: kebijakan efisiensi yang belum berpihak pada generasi. Jika dibiarkan, kita akan mencetak anak-anak yang tumbuh dalam sistem pendidikan ala kadarnya, jauh dari cita-cita mencetak generasi emas Indonesia.
Sudah saatnya pendidikan ditempatkan sebagai prioritas utama, dikelola secara adil, transparan, dan berbasis pada kebutuhan rakyat, bukan semata-mata pada neraca keuangan negara. Dalam hal ini, prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan dalam Islam menawarkan solusi yang adil dan komprehensif: pendidikan gratis, berkualitas, dan merata, yang dijamin langsung oleh negara.
Karena masa depan bangsa, tidak boleh diukur dengan efisiensi yang mengorbankan kualitas generasi.
**). Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler