OTO
OTOMOTIF

Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang

Mustofa juga mendapat banyak pertanyaan mengenai biaya dan apa saja modifikasi yang ia lakukan.

“Saya kira tadi Yamaha NMAX. Pas menepi ternyata sepeda,” ucap salah satu petugas polisi yang berjaga mengutip unggahan video YouTube Bapak Mustofa Kepala Jenggot 15 Juni 2021.

Untuk menanggapi pernyataan tersebut, Mustofa menyempatkan diri untuk berbincang.

“Ini lampu, klakson semuanya berfungsi ya?,” tanya polisi yang kagum dengan karya Mustofa.

Mustofa menjelaskan, klakson, lampu utama hingga lampu sein TelMAX miliknya bisa berfungsi.

“Semuanya berfungsi seperti aslinya. Tapi ini arus akinya lagi habis,” jelas Mustofa.

Setelah membuat polisi heran, Mustofa melanjutkan perjalanan menuju Monumen Nasional atau Monas.

Kronologi Kasus Mustofa Kepala Jenggot

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang menjerat Mustofa.

Saat itu, kata Nanang tersangka datang dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian terlibat cekcok dengan korban, Wahyu Budi Setiawan dan seorang teman lain, Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.

“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.

Dari cekcok, Mustofa menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.

Selain itu, tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.

Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.

Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Penyidik juga melakukan penahanan kepada Mustofa selama proses hukum sedang berjalan.

Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, Mustofa Kepala Jenggot terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya