LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Pakar Peringatkan: Penggunaan Potasium untuk Tangkap Ikan di Tapaktuan Ancam Ekologi, Ekonomi, dan Sosial

TAPAKTUAN – Fenomena maraknya penggunaan potasium untuk menangkap ikan di Perairan Tapaktuan, Aceh Selatan, memicu keprihatinan serius dari kalangan akademisi. Zat kimia tersebut mampu membunuh ikan secara instan, termasuk biota laut non-target, sehingga berpotensi merusak ekosistem secara permanen dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Dosen Perikanan Universitas Teuku Umar, Rosi Rahayu, S.Pi., M.Si., menyebut praktik ini sebagai ancaman yang berpotensi memicu “bencana ekologis dan sosial” di wilayah pesisir. “Stok ikan yang terkuras habis akan memicu konflik di antara nelayan, seperti yang sudah mulai terjadi,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai tanggapan, Rabu (13/08/2025).

Menurutnya, penggunaan potasium oleh oknum nelayan biasanya dilakukan untuk memperoleh hasil tangkapan dalam jumlah besar secara cepat. Namun, cara ini menewaskan ikan di berbagai ukuran dan usia, bahkan merusak habitat seperti terumbu karang dan rumput laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan. “Patroli laut harus ditingkatkan, penegakan hukum diperkuat, dan tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan adanya oknum yang melindungi pelaku,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Dini Islama, seorang akademisi dari Universitas Teuku Umar (UTU), juga memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus Tapaktuan adalah “alarm keras” bagi pemerintah dan masyarakat. “Laut Tapaktuan bisa memburuk kondisinya jika praktik destruktif seperti penangkapan ikan dengan potasium terus dibiarkan,” ujarnya, Selasa (12/08/2025).

Dini menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal teknis penangkapan ikan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekologi, ekonomi, dan sosial masyarakat. Edukasi kepada nelayan, katanya, sangat dibutuhkan, termasuk melalui penyuluhan bahaya potasium dan pemberian alternatif metode penangkapan yang ramah lingkungan seperti rumpon atau ijok.

Ia juga mengusulkan langkah konkret untuk menekan praktik ilegal ini. “Pemerintah daerah harus berani melangkah lebih jauh, seperti memperluas zona konservasi, meningkatkan patroli, dan memutus rantai perlindungan bagi pelaku,” tegasnya. Menurut Dini, pilar utama dalam menjaga laut bukan hanya hukum yang tegas, tetapi juga kesadaran kolektif seluruh pihak.

“Jika kita tidak bertindak dari sekarang, Tapaktuan bisa menjadi catatan berikutnya dalam daftar daerah-daerah lain yang mengalami kerusakan ekosistem laut,” pungkas Dini.

Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya seperti potasium telah lama menjadi perhatian aktivis lingkungan dan aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang merusak rantai makanan laut, menurunkan stok ikan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem dalam jangka panjang.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya