ACEH
ACEH

Temui Ketua MA, Wali Nanggroe Bahas Penguatan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

“Hal ini bukan hanya dirasakan di Aceh, tetapi juga di seluruh lingkup peradilan yang ada di Indonesia,” kata Sunarto.

Ia juga memberikan perhatian terhadap para hakim yang berasal dari Aceh untuk memimpin Mahkamah Syar’iyah di Aceh, karena akan lebih memahami hukum dan budaya Aceh.

Kalaupun ada hakim Mahkamah Syar’iyah yang berasal dari luar Aceh, hal itu dikarenakan keterbatasan jumlah hakim asal Aceh. Oleh karena itu, ia mendorong UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala mempersiapkan para lulusan untuk mengikuti seleksi calon hakim pada Mahkamah Agung RI.

Sunarto juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung pembahasan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR RI, yang tentunya akan berdampak pada hukum acara jinayah di Aceh.

“Kita berusaha bersama-sama untuk memastikan keberadaan hukum acara jinayah menjadi bagian dari hukum acara pidana nasional yang diakomodir dalam KUHAP dan hanya berlaku untuk Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, juga disepakati antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam yang akan mendukung dan memfasilitasi penguatan Mahkamah Syar’iyah secara menyeluruh.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama dan notulensi rapat antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI.[]

1 2

Reaksi

Berita Lainnya