BANDA ACEH – Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.
“Pasal 84 [KUHP] masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya, dikutip Kamis (14/8).
Mahfud menepis simpulan keliru yang mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi.
Mahfud menekankan anggapan itu salah karena telah mengasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’.
Menurut Mahfud, Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran), sebagaimana Pasal 78 jo.
“Oleh karena itu jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bisa mengeksekusinya,” kata Mahfud.
Kasus menjerat Silfester terjadi setelah anak dari Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkan Silfester pada 2017 terkait dugaan fitnah yang diucapkannya dalam orasi.
Video saat Silvester berorasi saat itu beredar di media sosial. Dalam orasinya itu, Silvester menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sebagaimana tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU nomor 8 tahun 2011 tentang ITE.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi.
Mahfud pun mempertanyakan kenapa Kejaksaan tak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester padahal waktu sudah bergulir 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht.
“Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” kata Mahfud.
Silfester sendiri diam-diam sudah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Agustus.
Seperti dikutip HARIANACEH.co.id, media CNNIndonesia.com telah menghubungi Silfester untuk mengklarifikasi statusnya ini, namun yang bersangkutan belum merespons.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler