NASIONAL
NASIONAL

Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya beking keluarga yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencemaran nama baik dan fitnah Silfester Matutina.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

“Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,”  kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025). 

Anang menilai, Silfester harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. “Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

Anang menambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.

“Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.

Namun hingga kini, Silfester belum dilakukan eksekusi ke sel penjara untuk pelaksanaan hukuman atas vonis yang sudah inkrah. Pihak Kejari Jaksel, hingga saat ini belum memberikan respons atas mandegnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester itu.

Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana. Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman.

Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu. Kejagung, kata Anang melanjutkan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website