NASIONAL
NASIONAL

Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?

Setidaknya dalam kasus ini KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi itu.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan seharusnya ada pembagian kuota haji regular sebanyak 92 persen (18.400) dan 8 persen haji khusus (1.600).

Berita Lainnya:
Roy Suryo cs Teliti Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Pidananya di Mana?

Hal tersebut mengacu Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Hanya saja, pada praktiknya, pembagian itu kata Asep, justru dipecah dua masing-masing 50 persen.

Berita Lainnya:
Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

“Ini tidak sesuai, itu menjadi perbuatan melawan hukum. Itu tidak sesuatu aturan itu, tapi di bagian dua 10.000 untuk regular, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya.

“Jadi kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tukasnya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya