BANDA ACEH – DPP Partai NasDem diketahui menonaktifkan dua anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan menyusul situasi sosial Politik yang terjadi sepekan terakhir di Jakarta, yang kemudian merembet ke kota-kota lain di Indonesia.Apa yang dimaksud ‘non aktif dari DPR’? Apakah ini berarti Sahroni dan Nafa Urbach diberhentikan dari DPR? Atau bentuk sanksi seperti apa?
Sebenarnya secara kata, tidak ada kata ‘nonaktif’ dalam tiga aturan terkait anggota DPR. Aturan ini adalah UU MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam UU MD3 ada Pasal 244 terkait Pemberhentian Sementara. Namun tidak dijelaskan rinci. Ayat 4 berisi: Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. Hanya disebutkan aturan lebih lanjut bisa mengacu pada peraturan DPR tentang tata tertib.
Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di sini juga tidak ada soal frasa ‘non aktif’. Yang ada memang ‘diberhentikan sementara’.
Sebelum diberhentikan sementara, di Pasal 319 ayat 1 menjelaskan mengapa anggota DPR bisa dikenai sanksi sebagai berikut: Anggota yang tidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 13 mengatur soal kewajiban anggota DPR, yaitu sebagai berikut:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasionaldan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentinganpribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
g. menaati tata tertib dan Kode Etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja denganlembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dari sini, di pasal 320 dijelaskan soal sanksi apa saja yang bisa didapat. Pasal 320 huruf a soal sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, huruf b soal sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR, dan huruf c adalah sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler