HIBURAN
HIBURAN

Soal ‘Non Aktif’ Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara 3 Bulan, Tetap Dapat Tunjangan

BANDA ACEH – DPP Partai NasDem diketahui menonaktifkan dua anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan menyusul situasi sosial Politik yang terjadi sepekan terakhir di Jakarta, yang kemudian merembet ke kota-kota lain di Indonesia.Apa yang dimaksud ‘non aktif dari DPR’? Apakah ini berarti Sahroni dan Nafa Urbach diberhentikan dari DPR? Atau bentuk sanksi seperti apa?

Sebenarnya secara kata, tidak ada kata ‘nonaktif’ dalam tiga aturan terkait anggota DPR. Aturan ini adalah UU MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Dalam UU MD3 ada Pasal 244 terkait Pemberhentian Sementara. Namun tidak dijelaskan rinci. Ayat 4 berisi: Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. Hanya disebutkan aturan lebih lanjut bisa mengacu pada peraturan DPR tentang tata tertib.

Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di sini juga tidak ada soal frasa ‘non aktif’. Yang ada memang ‘diberhentikan sementara’.

Sebelum diberhentikan sementara, di Pasal 319 ayat 1 menjelaskan mengapa anggota DPR bisa dikenai sanksi sebagai berikut: Anggota yang tidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal 13 mengatur soal kewajiban anggota DPR, yaitu sebagai berikut:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasionaldan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentinganpribadi, kelompok, dan golongan;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan negara;

g. menaati tata tertib dan Kode Etik;

h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja denganlembaga lain;

i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan

pengaduan masyarakat; dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dari sini, di pasal 320 dijelaskan soal sanksi apa saja yang bisa didapat. Pasal 320 huruf a soal sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, huruf b soal sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR, dan huruf c adalah sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya