BANDA ACEH – Pimpinan partai Politik (parpol) agar bersikap jujur dan tegas terhadap kadernya yang terbukti menyakiti hati rakyat.
Langkah sejumlah parpol yang hanya memberikan sanksi nonaktif terhadap kader bermasalah bukan hanya menipu publik, tetapi juga cacat secara hukum.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.
“Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Sanksi atau konsekuensi hukum bagi anggota DPR jelas: pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, bukan sekadar dinonaktifkan tanpa status yang jelas,” kata Haris.
Jadi, kata Haris, kalau parpol masih pakai istilah nonaktif, itu hanya manuver politik untuk melindungi kadernya sekaligus membingungkan publik.
Menurut Haris, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian anggota legislatif, baik karena kasus hukum, pelanggaran etik, maupun alasan lain yang sah secara konstitusional.
Pasal-pasal dalam UU MD3 tidak mengenal status nonaktif, sehingga jika parpol hanya menjadikan istilah itu sebagai tameng, maka sama saja mereka bertindak di luar koridor hukum.
“Publik harus tahu bahwa istilah nonaktif itu tidak punya dasar hukum. Itu hanya istilah politik yang dipakai untuk meredam kemarahan rakyat, seolah-olah parpol sudah memberi sanksi, padahal kadernya masih bisa tetap bermain di belakang layar. Ini penipuan publik yang tidak boleh dibiarkan,” kata Haris.
Ia menambahkan, praktik politik semu ini berbahaya karena merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi politik dan demokrasi. Parpol, kata Haris, justru ikut menciptakan preseden buruk bahwa kader bisa dilindungi meski sudah terbukti menyakiti rakyat.
“Kalau parpol tidak tegas memecat permanen Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, berarti parpolnya ikut menanggung dosa kader tersebut,” kata Haris.
Haris menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan hukum parpol adalah pecat permanen kader bermasalah, bukan menciptakan istilah nonaktif yang tidak memiliki landasan hukum.
“Itu cara satu-satunya untuk menjaga marwah demokrasi, menyelamatkan kredibilitas parpol, sekaligus meringankan beban Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa ini,” tutup Haris

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler