EKONOMISYARIAH

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris Hadiri Grand Opening BPR Syariah Ingin Jaya

BANDA ACEHBupati Aceh Besar, Muharram Idris, menghadiri Grand Opening PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Ingin Jaya yang berlangsung di kantor pusat bank tersebut, Senin (1/9/2025).

Acara yang ditandai dengan pemotongan pita itu menjadi momentum bersejarah bagi PT. BPR Ingin Jaya yang resmi bertransformasi dari bank konvensional menjadi bank syariah dengan mengusung tema “Jembatan Menuju Kesejahteraan dan Kebangkitan Ekonomi Syariah”.

Dalam sambutannya, Muharram menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas transformasi PT. BPR Ingin Jaya. Ia menekankan bahwa perubahan ini harus diiringi dengan penerapan prinsip syariah yang nyata, bukan hanya formalitas.

“Saya berharap, semoga saja bukan hanya namanya syariah, tetapi sistemnya juga benar-benar syariah. Jangan hanya berganti papan nama, tetapi operasionalnya tetap konvensional. Masyarakat tentu menunggu bukti nyata,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.

Bupati juga menyoroti pentingnya pelayanan dan strategi pemasaran dalam keberhasilan perbankan. Ia menjelaskan, marketing tidak hanya soal menarik nasabah, tetapi juga bagaimana bank memberi solusi yang tepat.

“Maju mundurnya sebuah bank itu sangat tergantung pada pelayanan dan marketingnya. Marketing itu ada dua, yang pertama marketing pemberian, dan yang kedua marketing penerimaan. Jika dua-duanya berjalan baik, insyaAllah bank akan berkembang,” ucapnya.

Lebih jauh, Muharram menegaskan agar prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktik. Ia meminta perbankan syariah menghindari praktik yang menyerupai sistem konvensional, khususnya dalam hal pembiayaan.

“Jangan kreditkan uang kepada nasabah, tapi kreditkan barangnya. Pihak bank belilah barang sesuai kebutuhan nasabah, lalu nasabah mencicil barang itu. Dengan begitu, sistemnya sesuai syariah, tidak terjebak pada praktik riba,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Zaini Zubir mengingatkan, bahwa keberadaan PT. BPR Syariah Ingin Jaya sejalan dengan regulasi daerah.

“Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk bertransformasi. Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah PT. BPR Ingin Jaya ini, dan kami berharap bank ini dapat menjadi mitra strategis dalam membangun ekonomi masyarakat, terutama di tingkat bawah,” ujarnya.

Direktur PT. BPR Syariah Ingin Jaya, Hilmiati, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil perjuangan panjang.

“Hari ini menjadi babak baru bagi kami. Dari sebelumnya PT. Bank BPR Ingin Jaya menjadi PT. Bank BPR Syariah Ingin Jaya. Perubahan ini bukan sesuatu yang instan, tetapi melalui proses administrasi panjang yang melibatkan OJK, Pemerintah Aceh, hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak,” ungkapnya.

1 2

Reaksi

Berita Lainnya