BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. Menurut berbagai sumber, begini kronologinya.
Kabar penangkapan paksa terhadap Delpedro Marhaen pun menjadi sorotan publik.
Pasalnya, peristiwa ini bukan sekadar soal penjemputan seorang aktivis, melainkan menyangkut kebebasan sipil dan bagaimana negara memperlakukan suara kritis.
Dugaan Latar Belakang Penangkapan
Hingga kini, alasan resmi penangkapan belum dijelaskan secara detail oleh pihak kepolisian.
Namun, terdapat dugaan kuat bahwa penjemputan paksa ini berkaitan dengan aktivitas investigasi yang dilakukan Delpedro.
Beberapa waktu sebelumnya, Delpedro diketahui menyinggung soal dugaan praktik oligarki dalam salah satu Proyek Strategis Nasional, yakni pembangunan Pelabuhan Patimban.
Dalam temuannya, ia menyebut adanya indikasi keterlibatan tokoh penting di pemerintahan. Isu sensitif ini diduga menjadi salah satu pemicu penangkapan dirinya.
Selain itu, Delpedro juga sempat aktif mengadvokasi ratusan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap aparat saat demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Detik-Detik Penangkapan
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
Sejumlah aparat yang mengaku dari Polda Metro Jaya mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Mereka langsung menjemput Delpedro tanpa banyak penjelasan.
Menurut keterangan yang beredar, aparat tidak memberikan informasi rinci mengenai dasar hukum penangkapan tersebut.
Surat perintah resmi pun disebut tidak diperlihatkan saat penjemputan berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa alasan penangkapan dilakukan dengan cara demikian?
Respons Lokataru Foundation
Tak lama setelah kejadian, Lokataru Foundation mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka mengecam keras tindakan aparat yang dianggap sewenang-wenang.
Menurut mereka, penangkapan tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi.
Lokataru juga menegaskan bahwa Delpedro adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, bersuara, dan berkumpul secara damai.
Oleh karena itu, tindakan represif terhadap dirinya dinilai sebagai upaya membungkam kritik publik.
Dalam pernyataan tegasnya, Lokataru menyerukan pembebasan Delpedro tanpa syarat.
Mereka juga meminta negara untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi secara damai.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler