NASIONAL
NASIONAL

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Digugat Perdata ke PN Jakpus

BANDA ACEH – Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Subhan mengatakan, syarat Gibran menjadi cawapres tidak terpenuhi, karena tidak pernah menamatkan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Subhan mengaku turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU. Sebab Gibran dan KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Berita Lainnya:
Kemenangan PSI dan Jokowi di Pemilu 2029 Ibarat Fatamorgana

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan dikutip, Rabu 3 September 2025.

Meski demikian, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.

Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin 8 September 2035.

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung: Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat 29 Agustus 2025. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai

image_print

Reaksi

Berita Lainnya