Namun, lanjutnya, ijazah yang ditunjukkan berasal dari University of Bradford di United Kingdom (UK) hingga memantik tanda tanya.
“Banyak lulusan MDIS asli yang bilang ijazahnya salah. Kalau Bradford asli, formatnya vertikal, seperti yang pernah ditunjukkan di Loji Gandrung. Tapi kalau dari MDIS, harusnya ada dua logo, MDIS dan Bradford,” jelas Roy.
Roy mengatakan, bahwa klaim Gibran yang melanjutkan studi ke UTS (University of Technology Sydney) untuk S2 ternyata juga tidak sesuai fakta.
Menurutnya, yang ditempuh Gibran merupakan program persiapan atau semacam matrikulasi selama enam bulan. Dia menyebut tidak sampai lulus.
Roy pun berpendapat, publik memiliki hak untuk tahu kebenaran riwayat pendidikan wakil presidennya.
Dia pun mendesak Gibran menunjukkan ijazah yang dimaksud agar tidak ada lagi polemik.
“Ini kan pejabat publik, sudah saatnya dibuka untuk publik. Mau sekolah di Solo atau di Singapura yang jelas harus ditunjukkan mana yang benar,” tuturnya.
Kemudian, Roy turut mempertanyakan keberadaan ijazah Orchard Secondary School yang selama ini tercatat dalam biografi Gibran.
“Mana ijazahnya Orchard? Nggak pernah ada yang secara fisik ditunjukkan,” tukasnya.
Sebagai informasi, Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini, Senin 8 September 2025. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti.
Penggugat dalam perkara ini adalah seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Ia menuntut Gibran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.
Alasan gugatan, menurut Subhan, berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pendidikan di Indonesia.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan terkait petitum gugatan dari Subhan.
Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.
Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler