BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik korupsi di sektor kesehatan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan pasien dan mutu layanan publik.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan (alkes) di Gedung Prof. Sujudi, Jakarta Selatan.
“Produk berkualitas buruk, alat kesehatan cepat rusak, layanan menurun, bahkan membahayakan pasien hingga mengancam nyawa. Karena itu, pelaku usaha harus berani menolak suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan,” kata Ibnu Basuki Widodo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9).
Menurut Ibnu, industri farmasi dan alkes memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari penyuapan, manipulasi tender, hingga konflik kepentingan. Karena itu, KPK menekankan pentingnya penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi dipidana bila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah korupsi.
KPK sebelumnya pernah menangani dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pada Agustus 2025 yang melibatkan penyelenggara negara dan korporasi. “Kejahatan korupsi adalah pekerjaan rumah kita bersama. Mari kita nyatakan diri untuk tidak korupsi dan aktif dalam gerakan pemberantasan,” tegas Ibnu.
Kajian KPK pada 2018 menemukan kelemahan tata kelola alkes, seperti pemborosan pengadaan, pemeliharaan buruk, hingga keterbatasan SDM. Laporan gratifikasi di Kemenkes juga fluktuatif: 66 laporan (2022), 117 laporan (2023), 129 laporan (2024), dan 113 laporan sepanjang semester I 2025 dengan nilai Rp 77,1 juta, Rp 27 juta di antaranya menjadi milik negara.
Meski begitu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkes pada 2024 naik menjadi 77,27 poin dari 72,36 poin pada 2023. Potensi korupsi tetap mengancam terutama dalam pengelolaan anggaran, PBJ, dan manajemen SDM.
Untuk memutus mata rantai korupsi, KPK mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality. “Harapannya, seluruh pihak konsisten berintegritas dan menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya,” ujar Ibnu.
Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut korupsi di sektor kesehatan sebagai pengkhianatan terhadap hak dasar manusia. Ia menegaskan Kemenkes telah membangun sistem rigid berbasis cross-check, balance, dan evaluasi agar praktik curang tak terulang.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Kemenkes, tapi perlu menjadi agenda bersama dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sudah saatnya kolaborasi menjadi bintang utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” tegasnya.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…