Hal serupa juga berlaku terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan calon kepala daerah. Menurut Ridwan, persyaratan yang diatur dalam undang-undang juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
“Sama halnya dengan pertimbangan Mahkamah terhadap Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang telah dipertimbangkan Mahkamah,” ucap Ridwan.
Lebih lanjut, MK menilai bahwa permohonan untuk mengubah syarat pendidikan bagi capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga calon anggota legislatif justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara.
MK menyebut, apabila syarat pendidikan minimal adalah SMA atau sederajat, maka yang dapat mengajukan diri dalam pemilihan tidak hanya terbatas pada calon yang hanya tamat SMA atau sederajat, melainkan juga calon yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi.
Namun, apabila pemaknaan norma yang diuji diubah sebagaimana petitum Pemohon, calon yang dapat mencalonkan atau dicalonkan hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus S1 atau sederajat.
“Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” ucap Ridwan.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,” pungkasnya.













































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler