NASIONAL
NASIONAL

MK Kembali Tolak Ubah Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Harus Minimal S1

Hal serupa juga berlaku terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan calon kepala daerah. Menurut Ridwan, persyaratan yang diatur dalam undang-undang juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

“Sama halnya dengan pertimbangan Mahkamah terhadap Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang telah dipertimbangkan Mahkamah,” ucap Ridwan.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa permohonan untuk mengubah syarat pendidikan bagi capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga calon anggota legislatif justru mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara.

Berita Lainnya:
Ditanya Soal Gaji, TKA China Aniaya Pekerja Lokal: Bentrok Besar di PT IPIP Pecah

MK menyebut, apabila syarat pendidikan minimal adalah SMA atau sederajat, maka yang dapat mengajukan diri dalam pemilihan tidak hanya terbatas pada calon yang hanya tamat SMA atau sederajat, melainkan juga calon yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi.

Namun, apabila pemaknaan norma yang diuji diubah sebagaimana petitum Pemohon, calon yang dapat mencalonkan atau dicalonkan hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus S1 atau sederajat.

Berita Lainnya:
Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Hari Ini

“Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif,” ucap Ridwan.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,” pungkasnya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya