BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.Keputusan akhir mengenai kehadiran Bobby akan ditentukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan analisis mendalam terhadap relevansi kesaksiannya.
“Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat dulu hasil analisis dari tim JPU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, perkara korupsi ini dibagi ke dalam tiga klaster. Sidang yang saat ini berlangsung termasuk dalam klaster pemberi suap. Ia menyebut permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan bertujuan menggali fakta-fakta baru yang relevan untuk memperkuat alat bukti.
“Ketika hakim meminta dihadirkannya saksi tambahan, tentu ada fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan JPU,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta jaksa dari KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Permintaan tersebut muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/9/2025).
Permintaan untuk menghadirkan Bobby disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, usai mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.
Haldun mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.
Anggaran itu justru muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Selain Bobby, majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Sidang ini mengadili dua terdakwa pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler