BANDA ACEH – Seorang diplomat wanita asal Prancis berinisial ES (25) menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/9/2025).
Diplomat adalah pejabat resmi yang mewakili negara dalam hubungan internasional yang bertugas menjaga komunikasi, negosiasi, dan kerja sama antara negara asalnya dan negara lain.
ES berada di Kendari karena menjalani program magang dari Kedutaan Besar Prancis di Indonesia.
Kalung emas yang dikenakan ES dijambret dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Akibat tindakan pelaku, ES mengalami luka lecet di leher dan langsung melaporkan kasus pencurian.
Pelaku termasuk nekat lantaran lokasi penjambretan hanya berjarak 3,2 kilometer dari Mapolresta Kendari.
Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, pelaku berinisial YM (22) ditangkap pada Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan keterangan YM, kalung emas telah dijual seharga Rp3,8 juta dan ia mendapat uang Rp800 ribu.
Sisa uang sebesar Rp3 juta dibawa pelaku utama berinisial HI.
HI merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap sehingga menggunakan uang pencurian untuk judi online.
HI sempat melawan saat ditangkap di Jalan Osumentundu, Kecamatan Puuwatu, Kendari sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan warga negara asing.
Setelah ditelusuri, HI sempat melakukan aksi penjambretan dengan korban ibu-ibu yang pulang dari gereja di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Minggu (27/7/2025).
Aksi penjambretan juga dilakukan menggunakan sepeda motor saat korban lengah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan korban terjatuh kehilangan kalung emasnya.
“Pelaku HI telah menjalankan aksinya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP),” paparnya, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan YM diajak HI melakukan perampokan dengan iming-iming imbalan uang.
“Pelaku utama, HI berperan membawa kendaraan sekaligus merampas kalung emas milik korban ES sedangkan YM turut serta dan duduk di jok belakang motor,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku sudah mengincar korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat kejadian, korban ES membawa pakaian ke tempat laundry mengendarai sepeda motor seorang diri. Ia sempat melihat para pelaku, namun tak menaruh curiga,” tandasnya.
Penjambretan terjadi saat korban dan pelaku berpapasan.
“Pelaku menarik kalung emas milik korban hingga lehernya mengalami luka gores,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler