BANDA ACEH – Aksi pencurian sepatu jemaah terjadi di kawasan Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/10/2025) siang.Pelaku pencurian tidak bisa melenggang bebas setelah petugas keamanan masjid menangkapnya setelah wajahnya terekam jelas oleh kamera CCTV.
Pelaku diketahui berinisial ASN, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ironisnya, ASN adalah putra dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.
Saat ini Nashrudin Azis menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Cirebon terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
ASN diamankan saat beraksi mengincar sepatu milik jemaah yang sedang melaksanakan salat.
Petugas keamanan yang sebelumnya mencurigai gerak-geriknya langsung melakukan penangkapan.
“Dia (ASN) terekam jelas kamera CCTV mencuri sepatu milik jemaah yang sedang salat,” kata Rohman, petugas satpam Masjid At-Taqwa, saat dikonfirmasi Senin (6/10/2025).
Menurut Rohman, aksi ASN sudah lama menjadi perhatian petugas keamanan.
Beberapa kali ia terpantau CCTV dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu paling jelas saat mencuri sepatu dan yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua,” ucap Rohman.
Saat diinterogasi, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah.
“Waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah,” ujar Rohman.
Setelah pemeriksaan awal di pos keamanan masjid, ASN diborgol dan dijemput petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan anak mantan wali kota tersebut.
Ayah Pelaku
Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), yang merupakan ayah ASN, saat ini sedang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengatakan, NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lainnya.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NA, Wali Kota Cirebon periode 2014-2023,” ujar Hamdan.
NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
NA dituduh memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meskipun proyek tersebut belum rampung.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler