BANDA ACEH – Suasana khidmat menyelimuti ruang bersejarah Meuligoe Wali Nanggroe di Banda Aceh ketika Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyambut dua puluh satu peserta Pelatihan Intelijen Strategis Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN), Rabu 8 Oktober 2025.
Kabag Kerjasama dan Humas Zulfikar Idris menyebutkan, dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe menyampaikan pandangan mendalam tentang intelijen strategis yang berpijak pada nilai kemanusiaan, moralitas, dan kearifan lokal.
“Intelijen strategis harus berkeadaban,” ujar Wali Nanggroe dengan nada tegas namun penuh kebijaksanaan.
“Ketajaman analisis harus disertai kehalusan pendekatan dan penghormatan terhadap martabat manusia.”
Dalam arahannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa perdamaian Aceh bukan sekadar warisan sejarah, tetapi aset nasional dan internasional yang harus dijaga melalui keadilan, dialog, dan kesejahteraan. Data dan angka tanpa konteks sejarah dan budaya ibarat peta tanpa arah.
Wali Nanggroe kemudian memaparkan konsep Tiga Klaster Masa Depan Negara yang menjadi kerangka berpikir strategis dalam membangun intelijen modern: Kelembagaan dan Budaya,Sensitivitas Isu dan Komunikasi, serta Sinergi dan Orientasi Hasil.
“Negara akan kokoh bila dijaga dengan kelembagaan yang berintegritas, kepekaan intelijen yang tajam, dan sinergi yang memberi manfaat nyata,” kata Wali Nanggroe.
Wali Nanggroe juga menutup dengan pesan moral, bahwa loyalitas kepada negara bukan sekadar sumpah, tetapi pengabdian seumur hidup.
Dalam sesi berikutnya, Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe (Katibul), Abdullah Hasbullah, menjelaskan struktur administratif lembaga adat tertinggi Aceh tersebut. Ia menegaskan bahwa Wali Nanggroe bukan lembaga politik, melainkan simbol pemersatu dan pelindung nilai adat Aceh.
“Sekretariat berfungsi menjamin tata kelola yang tertib, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
“Kami bekerja selaras dengan Pemerintah Aceh, DPRA, dan instansi pusat seperti BIN, TNI, POLRI, serta kementerian terkait dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban,” tambah Abdullah.
Sementara itu, dalam briefing note yang disusun Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Mohammad Raviq, dijelaskan bahwa fungsi lembaga ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 2 Tahun 2023.
“Wali Nanggroe bukan kekuasaan eksekutif melainkan memiliki peran moral sebagai penyeimbang antara adat, agama, dan hukum negara,” tulis Raviq.
Ia menambahkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan Aceh dengan pemerintah pusat tanpa menyalahi kedaulatan negara.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler