Oleh: Asma Sulistiawati**
Tragedi runtuhnya gedung empat lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo pada Kamis, 10 Oktober 2025, menorehkan duka yang tak hanya tentang nyawa, tetapi juga tentang sistem.
Bangunan yang roboh ketika para santri tengah menunaikan salat Ashar di lantai dua itu menewaskan 37 orang, melukai lebih dari 160 santri, dan masih menyisakan 48 korban yang belum ditemukan hingga Sabtu malam, 11 Oktober 2025.
Menteri Agama menyatakan seluruh bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah akan dievaluasi, menyusul indikasi kuat bahwa struktur bangunan tidak memenuhi standar konstruksi aman.
Pernyataan tersebut tentu penting, tetapi juga menimbulkan pertanyaan klasik: mengapa evaluasi baru dilakukan setelah korban berjatuhan?
Mengapa pengawasan baru diperkuat setelah tragedi menjadi berita nasional?
Tragedi di Sidoarjo bukan kecelakaan tunggal. Ia adalah cermin dari pola berulang: fasilitas pendidikan yang rapuh, lemahnya regulasi, dan abainya negara terhadap keselamatan publik.
Negara yang Melepas Tanggung Jawab
Kecelakaan ini tidak bisa disederhanakan sebagai “takdir” atau kesalahan teknis pembangunan. Ia adalah hasil logis dari sistem yang membiarkan pendidikan menjadi urusan pasar dan swadaya masyarakat, bukan tanggung jawab negara.
Sebagian besar pondok pesantren di Indonesia berdiri dengan dana terbatas. Banyak dibangun dari sumbangan wali santri, donatur, atau hasil gotong royong masyarakat.
Dalam konteks ini, keamanan bangunan kerap dikorbankan demi efisiensi biaya.
Tak ada pengawasan teknis memadai, tak ada audit konstruksi, dan sering kali izin mendirikan bangunan (IMB) pun tidak lengkap.
Namun akar masalah yang lebih dalam adalah pergeseran peran negara. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, lebih sering berperan sebagai pemberi izin dan pengatur administratif ketimbang pelindung dan penyedia fasilitas pendidikan.
Dalam logika kapitalistik yang menguasai kebijakan publik, pendidikan dianggap investasi pribadi, bukan hak publik yang harus dijamin negara.
Padahal, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.
Ketika hak itu diserahkan kepada kemampuan masyarakat, maka sesungguhnya negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya.
Runtuhnya gedung pesantren di Sidoarjo menegaskan paradoks pembangunan. Di satu sisi, pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk proyek infrastruktur besar seperti jalan tol, Ibu Kota Nusantara, hingga fasilitas hiburan. Namun di sisi lain, ribuan sekolah dan pesantren masih beroperasi dalam kondisi minim fasilitas dan jauh dari standar keselamatan bangunan.
Tragedi ini adalah refleksi ketimpangan prioritas anggaran: negara lebih sibuk membangun simbol kemajuan, tapi abai pada pondasi keselamatan rakyat.
Pendidikan, terutama pesantren, sering kali ditempatkan di pinggiran baik secara geografis maupun kebijakan. Ia menjadi ruang perjuangan masyarakat akar rumput yang mengandalkan semangat, bukan sistem.
Padahal di dalam pesantren-pesantren itulah nilai moral bangsa ditanamkan. Ironisnya, negara baru hadir ketika sudah ada korban, ketika reruntuhan sudah menelan nyawa santri.
Masalah ini semakin parah karena tidak ada sistem jaminan keselamatan publik yang terintegrasi. Pemerintah tidak memiliki basis data nasional tentang kondisi fisik lembaga pendidikan, termasuk ribuan pesantren nonformal.
Maka tidak heran jika gedung bisa berdiri tanpa pengawasan struktural, dan ambruk tanpa peringatan.
Di sini terlihat jelas: yang runtuh bukan hanya bangunan, tapi sistem tata kelola pendidikan kita.
Negara Wajib Menjadi Penanggung Jawab, Bukan Penonton
Dalam pandangan Islam, tanggung jawab menyediakan pendidikan yang aman, berkualitas, dan terjangkau sepenuhnya berada di tangan negara. Bukan masyarakat, bukan donatur, bukan yayasan.
Negara dalam sistem Islam wajib menjamin tiga kebutuhan pokok rakyat: pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Artinya, setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa akibat lemahnya fasilitas publik adalah tanggung jawab penguasa.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, pendidikan selalu menjadi prioritas negara. Khalifah Al-Ma’mun mendirikan Bayt al-Hikmah di Baghdad dengan dana negara, sementara pendidikan dasar dan keagamaan dibiayai penuh dari Baitul Mal (kas negara Islam).
Tidak ada sekolah yang harus “mandiri” dalam arti mencari donatur; negara menyediakan guru, bangunan, dan alat belajar dengan standar tinggi.
Dalam sistem Islam, sumber pembiayaan berasal dari harta milik umum dan negara seperti hasil tambang, lahan pertanian, kharaj, fai’, dan zakat yang dikelola untuk kepentingan rakyat.
Ini berbeda dengan sistem kapitalistik saat ini yang menggantungkan pendidikan pada anggaran politik dan sumbangan publik.
Lebih dari sekadar pembiayaan, Islam juga menegakkan prinsip keamanan publik (amanah al-nafs). Negara berkewajiban memastikan setiap bangunan publik, termasuk sekolah dan pesantren, dibangun dengan standar keamanan yang ketat.
Pengawasan dilakukan oleh lembaga hisbah yang independen, bukan sekadar dinas teknis yang mudah diintervensi kepentingan proyek.
Jika standar keselamatan diabaikan dan mengakibatkan korban, negara wajib menegakkan hukum dengan prinsip qishas dan diyat (ganti rugi) kepada pihak yang lalai.
Dalam sistem ini, nyawa manusia bukan statistik. Setiap jiwa yang hilang menuntut pertanggungjawaban moral dan politik.
Maka solusi sejati bukan sekadar “evaluasi” atau “audit bangunan”, tetapi perubahan paradigma tata kelola negara dari sekadar regulator menjadi penanggung jawab langsung terhadap hak pendidikan rakyat.
Ketika negara benar-benar menjalankan fungsi ini bukan sekadar slogan “pemerintah hadir” maka tragedi seperti di Sidoarjo tidak perlu lagi terulang.
Gedung pesantren akan berdiri kokoh, tidak karena bantuan donatur, tapi karena negara sadar bahwa menjaga nyawa rakyat adalah ibadah politik tertinggi.
Tragedi Al-Khoziny telah menyingkap kenyataan getir bahwa pendidikan rakyat dibiarkan berdiri di atas pondasi yang rapuh baik secara fisik maupun sistemik.
Negara baru datang dengan kamera dan janji setelah bangunan rata dengan tanah.
Kini waktunya menagih tanggung jawab itu. Jika negara terus bersembunyi di balik regulasi dan anggaran yang tidak berpihak, maka ambruknya gedung di Sidoarjo hanyalah permulaan dari kehancuran yang lebih besar yaitu runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka. Wallahu’alam
**). Penulis adalah Pemerhati Umat































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler