JAKARTA — Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menekan lonjakan harga beras di pasaran. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku distribusi dan perdagangan beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Peringatan keras ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman seusai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Kami sudah sepakat memberi waktu dua minggu kepada seluruh distributor, pedagang, dan pengecer untuk menyesuaikan harga dengan HET. Setelah itu, jika masih melanggar, izinnya akan kami cabut,” ujar Amran.
Rapat penting tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal.
Menurut Amran, kebijakan ini diambil karena besarnya dana subsidi beras yang telah digelontorkan pemerintah, mencapai Rp150 triliun. Pemerintah juga telah menetapkan harga beras subsidi di kisaran Rp4.900–Rp5.000 per kilogram, sehingga pengawasan distribusi harus diperketat agar subsidi benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain batas waktu dua minggu, pemerintah juga menggencarkan operasi pasar nasional untuk menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan beras.
Operasi ini dilakukan melalui kolaborasi antara Ditreskrimsus Polri, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog, dengan fokus pada pencegahan penimbunan serta praktik spekulasi harga.
Mentan Amran menegaskan, penegakan aturan HET berlaku untuk seluruh jenis beras, baik beras subsidi (SPHP), beras medium, maupun beras premium.
“Tidak ada pengecualian. Semua jenis beras memiliki HET yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, per 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten di Indonesia yang melaporkan harga beras telah melampaui batas HET.
Data ini menjadi dasar pemerintah memperketat pengawasan di seluruh rantai pasok.
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kepolisian bersama Bulog akan memantau langsung harga beras di pasar-pasar tradisional dan modern.
“Kami akan melakukan pemantauan real time. Bila ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga penegakan hukum,” ujar Kapolri.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP di tingkat konsumen mencapai Rp12.531 per kilogram, sedikit di atas HET nasional Rp12.500 per kilogram.
Adapun rinciannya: Zona 1 tercatat Rp12.197/kg, Zona 2 Rp12.785/kg, dan Zona 3 mencapai Rp13.330/kg.
Dengan langkah berlapis ini, pemerintah berharap kestabilan harga beras segera tercapai dan masyarakat tidak lagi terbebani oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. (*)
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler