MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti guru ngaji dan ojek online ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, fatwa tersebut ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI pada tanggal 13 Oktober 2025 melalui rapat pleno.
Fatwa ini mempersyaratkan dana pengelolaan yang dikumpulkanBPJS Ketenagakerjaan melalui iuran peserta dari ZIS harus dikelola secara syariah.
Kiai Miftah juga mengungkapkan lahirnya fatwa tersebut didasarkan permintaan dari Baznas beberapa daerah yang disampaikan oleh Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS).
Peluncuran fatwa tersebut menjadi rangkaian acara dari Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berlangsung pada 16-17 Oktober 2025 (republika.co.id, 20-10-2025).
Bercampurnya Haq dan Batil, Masihkah Berkah?
Fatwa MUI ini tidak lantas mengabaikan peran pemerintah yang mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dalam hal iuran.
Namun yang tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkan dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ.
Dan meski juga syarat MUI dana harus dikelola secara syariat namun sejatinya ada beberapa hal yang harus diwaspadai.
Karena fatwa ini rentan terjadi pencampuran antara haq dan batil, yang jika tidak hentikan akan menghilangkan keberkahan bahkan mendatangkan bencana karena ada praktik yang tidak sesuai syariat.
Anehnya, untuk BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Komisi B 2 Masail Fiqhiyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V 2015 telah mengeluarkan fatwa pelaksanaan program BPJS Kesehatan bertentangan dengan prinsip syariah Islam. BPJS Kesehatan dianggap bermuatan unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), dan riba (tambahan nilai/bunga bank). (VIVA.co.id, 31-7- 2015).
Lantas apa bedanya dengan BPJS ketenagakerjaan? Secara fakta, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, sama-sama tidak sesuai syariat, terutama dari makna jaminan itu sendiri.
Jika negara berdiri sebagai penjamin, rakyat tidak akan diminta membayar premi dan pinalti atau denda, maka sebenarnya negara berfungsi sebagai jibayah ( memungut dengan menekan).
BPJS ketenagakerjaan, selain berbentuk asuransi, hampir dipastikan seluruh pendapatannya diinvestasikan kepada praktik-praktik spekulasi seperti membeli saham secara tidak langsung di bursa saham untuk mengejar keuntungan besar dan cepat.
Dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjadi BPJS Ketenagakerjaan melalui UU SJSN dan UU BPJS semakin memberikan legitimasi.
Akad asuransi (at ta`miin) yang melekat pada BPJS bukan berasal dari syariat, melainkan akad yang berasal dari sistem Kapitalisme Barat.
Melakukan akad asuransi jelas hukumnya haram, karena ada larangan dari Rasulullah SAW yang bersifat umum, yang melarang perbuatan apa pun yang tidak disyariahkan Islam:
”Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada dalam perintah kami, maka perbuatan itu tertolak.” (HR. Muslim).
Sistem jaminan sosial ini, baik dalam bentuk ketenagakerjaan, kesehatan maupun yang lain, secara fakta telah memenuhi apa yang dilarang syariat, hal ini bisa dipahami, sebab kebijakan ini lahir dari Sistem Kapitalisme, dimana negara tidak mempunyai peran dan tanggungjawab untuk mengurus urusan pribadi rakyat, semua diitung secara komunal. Padahal kemampuan setiap individu rakyat tidak sama.
Namun jelas, Sistem Kapitalisme menjadikan negara tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat yang lain. Meski pun istilahnya jaminan.
Islam Sistem Kehidupan Terbaik
Semestinya, sebagai representasi para ulama dan pemimpin kaum muslim, MUI bisa lebih bijak dalam membuat fatwa dan bukan terikut arus kapitalisme.
Seharusnya pula MUI menjadi garda terdepan mencerdaskan umat Islam hingga bergerak berjuang menerapkan Islam sebagai satu-satunya sistem kehidupan terbaik.
Negara wajib mengatur segala urusan rakyatnya dengan syariat Islam. Rasul pun mendoakan pemimpin yang menipu rakyat, tidak melayani sebagaimana mestinya syariat Islam memerintahkan dengan keburukan akhirat, Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidaklah mati seorang hamba yang Allah minta untuk mengurus rakyat, sedangkan dia dalam keadaan menipu (mengkhianati) rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Bekerja adalah kewajiban bagi setiap pria baligh, agar ia bisa memberikan nafkah kepada orang -orang yang berada dalam tanggungannya.
Negara wajib membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin, memberikan modal dan pelatihan yang dibutuhkan, memberikan tanah atau lahan yang terbengkalai tiga tahun berturut-turut kepada mereka yang bersedia mengelola hingga memberikan santunan bagi yang tidak lagi mampu bekerja karena uzur syari ( alasan yang dibenarkan syara).
Hal ini berlaku bagi rakyat muslim maupun non muslim. Bahkan jika seorang kafir dzimmy ( non muslim yang tunduk dengan aturan syariat) bisa dibebaskan dari pembayaran jizyah jika ia tak sanggup bekerja.
Santunan maupun pemberian negara itu berasal dari Baitulmal. Di sisi lain, negara menjamin kebutuhan pokok publik lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. Tidak ada pajak.
Tidak ada tarikan premi jaminan apapun. Demikian pula pemanfaatan sumber daya alam yang statusnya kepemilikan umum seperti air, listrik, BBM, gas alam dan lainnya, negara memberikannya secara gratis.
Dengan demikian, tak ada bebab bagi pekerja di luar gaji yang ia terima. Kesejahteraan bukan ilusi. Termasuk bagi guru ngaji dan ojek online.
Pemanfaatan zakat, tidak berubah dari yang seharusnya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu dibagikan hanya untuk kedelapan asnaf (golongan).
Kapitalisme sukses membelokkan apa kata syariat jika fatwa ini dijalankan, sungguh miris! BPJS adalah proyek pihak ketiga sebagai bentuk pengabaian peran pemerintah yang seharusnya.
Miris jika kemudian zakat dicampur adukkan di dalamnya. Meski potensi zakat di Indonesia sangat besar, cukup potensial sebagai pilar pembangunan ekonomi, namun harus disertai dengan aspek ekonomi lainnya.
Penerapan syariat kafah adalah kuncinya, sebab Sistem Islam bersifat holistik dan berkelanjutan, tidak terpisah satu aspek dengan aspek lainnya. Juga tak bisa berdampingan dengan Sistem Kapitalisme yang asasnya sekuler. Sudah saatnya kita kembali kepada pengaturan Allah SWT.
Sebagaimana Allah berfirman:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al Madinah: 50).
Wallahualam bissawab.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler