UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

BANDA ACEH – Kuasa hukum presiden ke-7 RI Joko Widodo Rivai Kusumanegara memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo cs di kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

Rivai Kusumanegara mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi penyidik untuk bisa menahan Roy Suryo Cs

Dia pun mengaku menghormati keputusan tersebut

Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Menurutnya, tidak ada kaitannya dengan pihak pelapor maupun korban.

Berita Lainnya:
Video Zita Anjani Ngepel Rumah Warga Korban Banjir Tuai Kritik Netizen: Nggak Bikin Bersih juga tu Lantai

“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.

Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.

Berita Lainnya:
Bara JP Tegaskan: Jangan Mimpi Dapatkan Ijazah Asli Joko Widodo

“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.

“Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”

Ia menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.