EKONOMISYARIAH

Gerakan Sadar Ekonomi Syariah: Dari Aceh untuk Indonesia

BANDA ACEH – Ekonomi syariah bukan sekadar sistem keuangan tanpa riba. Ia adalah sebuah gerakan moral untuk menata ulang fondasi ekonomi agar berpihak pada keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan bersama.

Di tengah arus kapitalisme global yang kian agresif, ekonomi syariah hadir sebagai jalan tengah — menolak eksploitasi, menolak spekulasi, dan menegakkan keseimbangan antara keuntungan dan kemaslahatan sosial.

Kini, kesadaran terhadap ekonomi syariah menjadi semakin penting. Bukan hanya karena potensinya besar, tetapi karena nilai-nilainya menjawab krisis moral dan kesenjangan yang kita rasakan hari ini. Bank Indonesia memperkirakan ekonomi syariah nasional tumbuh hingga 5,6 persen pada 2025, mengungguli laju ekonomi konvensional. Artinya, sistem ini tidak lagi berdiri di pinggiran, tetapi mulai menjadi arus utama.

Dari Serambi Mekah ke Gerakan Ekonomi Berbasis Nilai

Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekah, memiliki posisi istimewa dalam perjalanan ekonomi syariah Indonesia. Sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (Qanun No. 11 Tahun 2018), Aceh menjadi satu-satunya provinsi yang secara total menegakkan sistem keuangan berbasis syariah.

Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi manifestasi dari warisan spiritual dan budaya ekonomi masyarakat Aceh yang telah lama menjunjung nilai keadilan, gotong royong, dan keberkahan.

Dalam konteks Aceh, gerakan sadar ekonomi syariah bukanlah hal baru. Tradisi lokal seperti meuripee (saling membantu), peumulia jamee (memuliakan tamu), dan meusare-sare (bagi hasil panen) telah mencerminkan nilai-nilai syariah jauh sebelum istilah “ekonomi syariah” populer di kampus atau lembaga keuangan.

Bedanya, kini kita perlu membingkai kembali nilai-nilai kultural itu ke dalam bahasa ekonomi modern: bagi hasil menjadi musyarakah dan mudharabah, tolong-menolong menjadi wakaf produktif dan zakat korporat.

Sayangnya, di balik kebanggaan sebagai daerah pelopor, Aceh masih menghadapi persoalan klasik: rendahnya literasi ekonomi syariah. Banyak masyarakat belum memahami apa bedanya akad murabahah dengan kredit konvensional, atau mengapa bagi hasil lebih adil dibanding bunga.

Ketidaktahuan ini membuat sebagian warga masih ragu berpartisipasi penuh dalam sistem ekonomi syariah, bahkan ada yang kembali tergoda pada layanan keuangan berbunga yang masuk secara digital lewat pinjaman daring.

Edukasi dari Dini: Menumbuhkan Kesadaran Sejak Bangku TK

Gerakan sadar ekonomi syariah tidak akan berhasil tanpa revolusi pendidikan. Literasi ekonomi syariah harus ditanamkan sejak dini — dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Di TK dan Sekolah Dasar, anak-anak perlu diperkenalkan dengan konsep sederhana seperti kejujuran dalam jual beli, menabung tanpa bunga, dan berbagi rezeki dengan sesama. Di jenjang SMP dan SMA, pelajaran ekonomi harus mulai mengenalkan akad-akad syariah, zakat produktif, serta pentingnya etika bisnis Islam dalam kehidupan modern.

Di perguruan tinggi, khususnya kampus-kampus di Aceh, muatan lokal tentang ekonomi syariah berbasis kearifan daerah perlu diperkuat. Kurikulum tidak cukup berbicara teori; harus menampilkan praktik nyata seperti simulasi pembiayaan syariah, proyek bisnis halal, dan studi lapangan ke lembaga keuangan syariah lokal.

Lebih dari itu, pesantren harus menjadi garda depan dalam gerakan ini. Santri bukan hanya penerus ilmu agama, tetapi juga calon pelaku ekonomi umat. Integrasi pelajaran fikih muamalah dengan praktik kewirausahaan syariah akan menciptakan generasi muda yang paham nilai dan mampu mempraktikkannya di dunia nyata.

Gerakan pendidikan ini juga perlu diperkuat dengan peran ormas Islam, pengajian, majelis taklim, dan mimbar khutbah. Ceramah dan khutbah Jumat dapat menjadi wahana efektif untuk menyampaikan pesan ekonomi Islam yang ringan, kontekstual, dan aplikatif.

Selain itu, perlu dikembangkan pendekatan yang menyenangkan dan membumi: kompetisi ekonomi syariah antar pelajar dan mahasiswa, festival halal, ekspo keuangan syariah, hingga pesta rakyat syariah. Dengan cara ini, literasi ekonomi syariah tidak lagi terbatas pada seminar formal, tetapi menjadi gerakan sosial yang dirayakan oleh masyarakat luas.

Gerakan Sadar Ekonomi Syariah: Dari Sosialisasi ke Aksi

Gerakan sadar ekonomi syariah di Aceh harus naik kelas: dari sekadar sosialisasi menjadi gerakan kolektif yang menyentuh perilaku, pola pikir, dan kebijakan publik. Ada empat langkah strategis yang bisa memperkuat gerakan ini: Pertama, edukasi berbasis kearifan lokal.

Literasi ekonomi syariah harus menyatu dengan budaya Aceh. Misalnya, melalui majelis taklim, meunasah, dan pesantren yang mengajarkan praktik keuangan syariah secara kontekstual.

Bahasa lokal dan contoh kehidupan sehari-hari akan membuat konsep akad, zakat, atau wakaf produktif lebih mudah diterima masyarakat akar rumput.

Kedua, kolaborasi kelembagaan. Sinergi antara Bank Aceh Syariah, Baitul Mal, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal perlu diperkuat. Kampus dan pesantren dapat menjadi laboratorium sosial bagi inovasi produk keuangan syariah yang sesuai dengan karakter masyarakat Aceh.

Ketiga, inovasi digital berbasis syariah. Digitalisasi keuangan harus dimanfaatkan untuk memperluas akses. Fintech syariah, platform wakaf digital, dan aplikasi zakat online dapat mempercepat inklusi keuangan, sekaligus menjaga masyarakat dari jerat pinjaman online berbunga.

Terakhir, regulasi dan pengawasan adaptif. Pemerintah Aceh perlu memastikan implementasi qanun berjalan konsisten, dengan audit syariah yang kredibel, pengawasan yang adil, dan kebijakan yang mendorong partisipasi pelaku UMKM.

Aceh Sebagai Laboratorium Ekonomi Nilai

Dengan potensi dan kekhasan budayanya, Aceh bisa menjadi laboratorium ekonomi nilai bagi Indonesia. Ketika syariat Islam diimplementasikan bukan hanya dalam simbol, tetapi dalam sistem ekonomi yang transparan dan berkeadilan, maka Aceh menunjukkan kepada dunia bahwa Islam bukan sekadar ajaran ibadah, melainkan fondasi etika pembangunan.

Dampaknya jelas terasa: Inklusi keuangan meningkat, karena masyarakat kecil memiliki akses pembiayaan tanpa riba. Stabilitas ekonomi lokal menguat, karena transaksi berbasis aset nyata dan kejujuran. Pertumbuhan lebih berkeadilan, karena keuntungan tidak terakumulasi di segelintir orang.

Inilah jalan menuju “Aceh Hebat” yang sejalan dengan visi ”Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur” — negeri yang makmur dan diridai Tuhan.

Dari Kesadaran ke Keteladanan

Gerakan sadar ekonomi syariah di Aceh seharusnya tidak berhenti di ruang seminar. Ia harus hidup di warung kopi, di meunasah, di pesantren, dan di pasar. Dari transaksi kecil yang jujur hingga kebijakan publik yang adil, semuanya harus berlandaskan nilai syariah.

Ketika masyarakat Aceh memahami bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sistem, tetapi cara hidup — maka perubahan akan bergerak dari bawah ke atas, dari kesadaran ke keteladanan. Dan dari Serambi Mekah inilah, Indonesia bisa belajar bagaimana menata ekonomi yang bukan hanya tumbuh, tapi juga berkah dan berkeadilan.(*)

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi antara penulis dan Dewan Syariah Aceh (DSA) dalam rangka memperkuat literasi publik dan pengembangan pemikiran ekonomi syariah menuju Aceh yang bermartabat dan berkeadilan.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website