BANDA ACEH – Keterlibatan 6 orang personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam pengeroyokan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) disikapi serius oleh Polri. Para tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan sanksi pemecatan dari Polri karena telah melakukan pelanggaran etik berat.
Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat malam (12/12). Menurut dia tindakan yang dilakukan oleh para tersangka sudah jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka telah melakukan pengeroyokan sampai korban meninggal dunia.
”Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran kode etik itu kini ditangani oleh Divisi Propam (Divpropam) Polri. Menurut Trunoyudo, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 6 polisi berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM pada pukul 19.30 WIB tadi malam.
”Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan 6 orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM,” jelasnya.
Merujuk alat bukti yang sudah diperoleh Polri, Trunoyudo menyatakan bahwa 6 terduga pelanggar itu sudah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran KEPP. Persisnya Pasal 17 Ayat (3), Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Yakni dengan sengaja atas kepentingan pribadi dan atau pihak lain berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
”Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelasnya.
Pengeroyokan terhadap 2 orang matel di Kalibata terjadi pada Kamis sore (11/12). Seorang korban berinisial M tewas di lokasi kejadian dalam kondisi tubuh bersimbah darah. Sementara korban lain berinisial NAT meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih. Keduanya dikeroyok karena menghentikan pengendara sepeda motor yang kemudian memanggil teman-temannya untuk memukuli korban
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler