BANDA ACEH – Baru-baru ini mencuat soal kabar seorang lansia berusia 70 tahun yang awalnya meminjam WC, ternyata melakukan pemerkosaan terhadap remaja usia 13 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).Buntut kasus tersebut, Polsek Sandai sedang mendalami dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Ironisnya, pemerkosaan itu mengakibatkan korban hamil hingga kini telah melahirkan.
Informasi dihimpun, korban diperkosa berulang kali oleh pelaku. Menurut kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki fasilitas WC.
Kebetulan pelaku dan korban bertetangga, sehingga korban kerap meminjam WC pelaku.
“Pelaku merupakan tetangga korban. Sedangkan korban, di rumahnya tidak ada WC. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban menumpang ke WC rumah pelaku,” ucap Jakaria kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Jakaria mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa kliennya ini. Ia juga mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan,” ucapnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Sandai. Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu secara serius dan profesional.
“Laporan sudah kami masukkan. Kami meminta polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku,” beber Jakaria.
Untuk membantu kepolisian, Jakaria siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta kepolisian melakukan pemanggilan dan penahanan demi mencegah potensi intervensi maupun penghilangan barang bukti.
“Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Jakaria menegaskan perbuatan pelaku jelas melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan harus diproses dengan ancaman hukuman maksimal demi keadilan bagi korban.
Desakan agar kasus segera diusut juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK) yang ikut mengawal proses hukum korban.
“Kami mendesak segera penetapan tersangka,”kata Ketua LBH-KRIK Iga Pebrian Pratama kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Iga menyebut kelahiran bayi dari korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut.
Makanya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta dapat segera memproses hukum sesuai prosedur dan undang-undang.
“Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan keji. Aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” beber Iga.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler