EDUKASI
EDUKASI

Menunda Pembayaran Honorarium Dosen: Tinjauan Hukum dan Etika Akademik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan jaminan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan serta jaminan kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan perguruan tinggi harus memperhatikan kesejahteraan dosen sebagai unsur utama penyelenggara pendidikan.

Penundaan honorarium yang dilakukan tanpa transparansi dan kepastian waktu tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap hak dosen sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut.

Secara terbatas, penundaan pembayaran honorarium masih dapat dibenarkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas. Misalnya, adanya klausul tertulis dalam kontrak kerja yang mengatur kemungkinan penundaan, kondisi force majeure seperti keterlambatan pencairan anggaran negara, serta adanya pemberitahuan resmi kepada dosen disertai batas waktu pembayaran yang pasti. Tanpa pemenuhan unsur-unsur tersebut, penundaan pembayaran honorarium berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Selain aspek hukum, penundaan honorarium juga menyentuh ranah etika akademik. Perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah dan moral seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap tenaga pendidik. Membebankan kewajiban mengajar kepada dosen tanpa memastikan pemenuhan hak finansialnya merupakan praktik yang mencederai etika akademik dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.

Maka berdasarkan tinjauan hukum dan etika, dapat disimpulkan bahwa penundaan pembayaran honorarium dosen tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan dosen, serta tanpa kepastian waktu pembayaran adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika pendidikan tinggi.

Perguruan tinggi diharapkan mengelola sistem pembayaran honorarium secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu sebagai wujud penghormatan terhadap profesionalisme dosen dan keberlanjutan mutu pendidikan.

“Pada akhirnya kita memang berada pada pilihan-pilihan yang harus diambil. Pilih kita yang mundur atau mengajukan mosi tidak percaya untuk mereka? Jika cara-cara yang persuasif pun tidak bergeming. Sedangkan menempuh jalur lainnya, tidak terpikirkan saat ini,” katanya mengakhiri. (***)

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya