Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan jaminan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan serta jaminan kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan perguruan tinggi harus memperhatikan kesejahteraan dosen sebagai unsur utama penyelenggara pendidikan.
Penundaan honorarium yang dilakukan tanpa transparansi dan kepastian waktu tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap hak dosen sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut.
Secara terbatas, penundaan pembayaran honorarium masih dapat dibenarkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas. Misalnya, adanya klausul tertulis dalam kontrak kerja yang mengatur kemungkinan penundaan, kondisi force majeure seperti keterlambatan pencairan anggaran negara, serta adanya pemberitahuan resmi kepada dosen disertai batas waktu pembayaran yang pasti. Tanpa pemenuhan unsur-unsur tersebut, penundaan pembayaran honorarium berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Selain aspek hukum, penundaan honorarium juga menyentuh ranah etika akademik. Perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah dan moral seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap tenaga pendidik. Membebankan kewajiban mengajar kepada dosen tanpa memastikan pemenuhan hak finansialnya merupakan praktik yang mencederai etika akademik dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Maka berdasarkan tinjauan hukum dan etika, dapat disimpulkan bahwa penundaan pembayaran honorarium dosen tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan dosen, serta tanpa kepastian waktu pembayaran adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi diharapkan mengelola sistem pembayaran honorarium secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu sebagai wujud penghormatan terhadap profesionalisme dosen dan keberlanjutan mutu pendidikan.
“Pada akhirnya kita memang berada pada pilihan-pilihan yang harus diambil. Pilih kita yang mundur atau mengajukan mosi tidak percaya untuk mereka? Jika cara-cara yang persuasif pun tidak bergeming. Sedangkan menempuh jalur lainnya, tidak terpikirkan saat ini,” katanya mengakhiri. (***)































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler