UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo: Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah

BANDA ACEH  – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo menyebut gaduh isu ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) disebabkan oleh Jokowi sendiri. Roy menyebut penjelasan ini akan diberikan dalam gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya.

“Intinya begini, kami nanti akan menyampaikan bahwa persoalan ini awalnya ada dari mana. Orang yang membuat persoalan ijazah ini menjadi gaduh adalah orang yang causa prima atau penyebab pertamanya adalah Joko Widodo sendiri,” tutur Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Menurut Roy, Jokowi pernah mengaku memiliki indeks prestasi (IP) dengan angka tidak sampai angka dua. Bahkan, pernyataan itu tidak pernah diklarifikasi lebih lanjut hingga saat ini.

“Pada tahun 2013 tepatnya 28 Juni, bertempat di salah satu kampus, mengaku dengan sendirinya bahwa IP dia tidak ada dua, atau kurang dari dua dan itu tidak pernah diralat sampai sekarang,” tutur Roy.

Berita Lainnya:
AI LISA Milik UGM Tak Bisa Digunakan Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni, Error?

Pernyataan itu dinilai membuat gaduh. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat justru mendengar indeks prestasi milik Jokowi yang berbeda-beda. 

“Jadi Ini kan aneh. Jadi dialah (Jokowi) kalau mau ditanya siapa penyebab gaduh, dialah penyebab gaduh,” tutur Roy.

Dari dasar itu, Roy akan menyanggah seluruh penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik tidak mengerti maksud inti dari Pasal tersebut.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas, dapat bisikan jahat yang mana ada orang yang hanya membaca UU itu tapi tidak mengerti maknanya,” tandas dia.

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Subianto Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bahkan terbaru, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia justru malah menyampaikan indeks prestasi Jokowi di angka 2,5.

“Jadi Ini kan aneh. Jadi dialah (Jokowi) kalau mau ditanya siapa penyebab gaduh, dialah penyebab gaduh,” tutur Roy.

Oleh karena itu, Roy akan menyanggah seluruh penyidik yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik tidak mengerti maksud inti dari Pasal tersebut.

“Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas, dapat bisikan jahat yang mana ada orang yang hanya membaca UU itu tapi tidak mengerti maknanya,” tandas dia

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.