NASIONAL
NASIONAL

KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

image_print
Berita Lainnya:
Kasus Eggi-Damai Rampung Jadi Modal Loloskan Kepentingan Keluarga Jokowi di 2029
1 2

Reaksi

Berita Lainnya