NASIONAL
NASIONAL

Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

“Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya