“Pada kesempatan gelar perkara, penyidik memberikan kesempatan kepada para principal untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum gelar perkara khusus tersebut.”
“Dan para prinsipal sudah menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun fakta hukum tambahan tersebut,” ujar Iman.
“Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” imbuh dia































































































