BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kedatangannya untuk memprotes lambannya Dewas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.Boyamin mengaku geram karena laporannya berbulan-bulan tak kunjung diproses.
“Saya jengkel. Terus terang saja saya datang ke Dewas. Maunya apa sih? Laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?” kata Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menyebut perwakilan Dewas berjanji akan memanggilnya sebagai saksi pada awal tahun depan. Namun, Boyamin menilai janji itu terlambat dan menunjukkan sikap tidak serius Dewas KPK dalam menangani aduan masyarakat.
“Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil klarifikasi. Ini sudah dua bulan tidak ada panggilan. Saya jadi berpikir laporan saya diabaikan atau tidak dianggap. Masa saya harus datang sendiri ke sini,” ujarnya.
Boyamin membandingkan penanganan laporannya dengan kasus etik mantan pimpinan KPK, seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang menurutnya diproses jauh lebih cepat. Ia menegaskan MAKI tidak akan berhenti meski Dewas nantinya mengeluarkan putusan.
“Apapun hasil putusan Dewas, saya akan melapor ulang. Ini terkait dugaan korupsi yang tidak dikembangkan oleh KPK,” tegasnya.
Diketahui, MAKI melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas KPK pada Senin (17/11). Koordinator MAKI Yusril SK menyebut pihaknya menduga penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti menghambat pemanggilan Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
“Kami melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Selain melapor ke Dewas, MAKI juga mengajukan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut. MAKI meminta pengadilan memerintahkan KPK memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa.
Namun, permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan itu dinyatakan tidak diterima oleh hakim.


















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler