NASIONAL
NASIONAL

Duduk Perkara Raja Kripto Timothy Ronald Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp3 Miliar

BANDA ACEH – Influencer keuangan sekaligus investor muda Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan investasi kripto. 

Pelapor berinisial Y merugi Rp 3 miliar setelah ikut trading yang dijanjikan oleh Timothy Ronald. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

 “Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan,” ujarnya, Senin (12/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika sejumlah orang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Dunia aset kripto bukan hal baru bagi Timothy. Pria itu bahkan dijuluki sebagai Raja Kripto Indonesia karena telah menekuni investasi kripto sejak lama.

Dia bersama dengan rekannya, Kalimasada mendirikan wadah pembelajaran kripto yang diberi nama Akademi Crypto pada 2022.

Tujuannya adalah memberikan ilmu kepada generasi muda agar memiliki bekal untuk berinvestasi ke dunia yang tengah berkembang di Indonesia itu.

Timothy juga membuat grup aplikasi Discord dengan tujuan yang sama. Beberapa orang tergabung di dalam grup tersebut. 

Seorang yang tergabung di dalam grup mengaku menerima tawaran untuk mengikuti trading crypto. 

Pada Januari 2024, korban disarankan membeli coin manta dengan janji potensi naik 300-500 persen.

Korban yang percaya dengan penawaran itu akhirnya membeli coin manta sebesar Rp 3 miliar.

Namun, coin manta justru tidak mendatangkan keuntungan.

Harga coin tersebut turun hingga minus porto 90 persen alias tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.

Korban Dapat Ancaman

Korban mengaku sempat mendapat ancaman sehingga takut ketika hendak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.  

Namun, korban akhirnya tetap membuat laporan setelah membentuk sebuah grup dan memberanikan diri.

Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.

Keduanya juga dilaporkan atas Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.

Sosok Timothy Ronald

Timothy Ronald lahir di Tangerang pada 22 September 2000.

Pria yang dijuluki sebagai “Raja Kripto” ini mulai berinventasi saat masih remaja.

Timothy kemudian mendirikan platform edukasi investasi bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin yang diberi nama Ternak Uang

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website